Langsung ke konten utama

Kecamatan Bogor Utara #BogorUtaraKreatif




Postingan populer dari blog ini

Creative City? Bagaimana Kita Mewujudkannya Di Indonesia "KITA MESTI MEWUJUDKANNYA DI BOGOR!"

Dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir ini kita seringkali mendengar tentang istilah industri kreatif, ekonomi kreatif, dan juga kota yang kreatif atau lebih dikenal sebagai  creative city . Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh para pakar diantaranya Richard Florida atau Charles Landry, yang dimaksud dengan kota kreatif adalah kota yang membuat seluruh warganya dapat mengekspresikan bakat dan potensinya di bidang apapun, khususnya seni, budaya, teknologi, artistektur, desain, musik, film dan lain-lain (sebagaimana yang termasuk dalam jenis industri kreatif).  Komunitas-komunitas anak muda atau mungkin tidak hanya anak muda yang awalnya berasal dari hobi pun bisa dikembangkan menjadi sebuah industri kreatif. Tetapi kemudian pertanyaannya, bagaimana mereka mendapatkan tempat yang nyaman untuk mengekpresikan potensinya? Pertanyaan itulah yang kiranya harus dijawab oleh pemerintah, khususnya pemerintah kota setempat dimana komunitas itu beraktivitas. Dalam  G...

15 Sub Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif.

- Arsitektur - - Desain - - Film Video dan Fotografi - - Periklanan - - Musik - - Fesyen - - Kuliner - ·  Kerajinan  - Penerbitan dan Percetakan - - Permainan Interaktif - - Seni Pertunjukan - - Riset dan Pengembangan - - Televisi dan Radio - - Teknologi Informasi - - Pasar Barang Seni - ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ *sumber icon dari indonesiakreatif.net

Mengapa Ekonomi Kreatif? Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009

Secara garis besar, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dikeluarkan untuk memberi instruksi kepada 23 Kementerian, 4 Badan dan Lembaga Pemerintah, dan Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk: Mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif tahun 2009-2015 yang mencakup 14 subsektor industri kreatif; Masing-masing Kementerian, Badan, Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009; Membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Melaporkan  hasil pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden; Membebankan pelaksanaan Instruksi Presiden pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Read more at  http://indonesiakreatif.net/creative-economy/programs/instruksi-presiden-no-6-tahun-2009/#Op7tH4Wy2F2SqVzq.99