Secara garis besar, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dikeluarkan untuk memberi instruksi kepada 23 Kementerian, 4 Badan dan Lembaga Pemerintah, dan Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk:
- Mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif tahun 2009-2015 yang mencakup 14 subsektor industri kreatif;
- Masing-masing Kementerian, Badan, Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009;
- Membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden;
- Membebankan pelaksanaan Instruksi Presiden pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Read more at http://indonesiakreatif.net/creative-economy/programs/instruksi-presiden-no-6-tahun-2009/#Op7tH4Wy2F2SqVzq.99