Langsung ke konten utama

Mengapa Ekonomi Kreatif? Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009

Secara garis besar, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dikeluarkan untuk memberi instruksi kepada 23 Kementerian, 4 Badan dan Lembaga Pemerintah, dan Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk:
  1. Mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif tahun 2009-2015 yang mencakup 14 subsektor industri kreatif;
  2. Masing-masing Kementerian, Badan, Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. Menyukseskan program Tahun Indonesia Kreatif 2009;
  4. Membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  5. Melaporkan  hasil pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden;
  6. Membebankan pelaksanaan Instruksi Presiden pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara instansi terkait dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Read more at http://indonesiakreatif.net/creative-economy/programs/instruksi-presiden-no-6-tahun-2009/#Op7tH4Wy2F2SqVzq.99 

Postingan populer dari blog ini

Logo Bogor Kreatif; Dasar Dari Logo Indonesiakreatif.net

Kecamatan Bogor Barat #BogorBaratKreatif

Kecamatan Sukaraja #SukarajaKreatif